Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN pada DPMPTSP berdasarkan beban kerja dan target investasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda