Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP menggunakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan secara elektronik.
(2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam hal pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami gangguan jaringan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
