Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit meliputi:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
Koreksi Anda
