Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. (2) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan: a. pelayanan berbantuan; dan/atau b. pelayanan bergerak. (3) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha. (4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Koreksi Anda