Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
Koreksi Anda
