Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan Perizinan Berusaha; d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha; atau e. paksaan pemerintah. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, oleh DPMPTSP. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan. (5) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh DPMPTSP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal Pelaku Usaha masih berminat melakukan kegiatan usahanya, Pelaku Usaha wajib melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru setelah ditetapkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d. (7) Apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau masih tetap melakukan kegiatan usahanya, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda