Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
(5) Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian dan peternakan;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pariwisata;
j. ketenagakerjaan;
k. pendidikan; dan
l. sektor lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
