Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada kepala DPMPTSP.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
