Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
a. Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah; dan
b. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS).
38. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
