Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian rob dan banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c meliputi: a. pengembangan kolam tampung air di seluruh wilayah Daerah; b. pengembangan tanggul pantai di Kecamatan Tugu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Genuk; c. normalisasi aliran sungai di seluruh wilayah Daerah; d. pengendalian kawasan terbangun di Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen dan Kecamatan Ngaliyan; dan e. peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh wilayah Daerah. (2) Khusus untuk pembangunan di kawasan reklamasi perlu memperhatikan: a. aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mitigasi dan adaptasi bencana khususnya land subsidence, banjir, abrasi pada kawasan reklamasi beserta wilayah sekitarnya; c. pemenuhan kebutuhan air baku dan air bersih, tidak memanfaatkan sumber air tanah; d. peraturan batas sempadan pantai serta pemenuhan RTH publik minimal 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan dan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai. 36. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda