Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; dan c. jaringan air baku untuk air bersih. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa perlindungan dan peningkatan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier meliputi: a. D.I Lintas Kabupaten/Kota meliputi: 1. D.I Penggaron; 2. D.I Sidopangus; dan 3. D.I Dolok. b. D.I Dalam Kota meliputi 41 D.I sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. (3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembangunan fasilitas penangkap dan penampung air meliputi: a. embung pada sub sistem drainase Sungai Mangkang meliputi : Embung Wonosari di Kelurahan Wonosari, Embung Tambakaji di Kelurahan Tambakaji, Embung Bringin di Kelurahan Bringin dan Kelurahan Gondoriyo, Embung Kedungpane di Kelurahan Kedungpane dan Embung Wates di Kelurahan Wates. b. embung pada sub sistem drainase Sungai Plumbon berupa Embung Ngadirgo di Kelurahan Ngadirgo c. embung pada sub sistem drainase Sungai Silandak meliputi Embung Purwoyoso di Kelurahan Purwoyoso dan Embung Bambankerep di Kelurahan Bambankerep. d. embung pada sub sistem drainase Sungai Madukoro berupa Embung Madukoro di Kelurahan Tawangmas; e. rencana embung pada sub sistem drainase Sungai Semarang Indah meliputi Embung Semarang Indah di Kelurahan Krobokan; f. embung pada sub sistem drainase Sungai Banjir Kanal Timur meliputi Embung Sambiroto I di Kelurahan Sambiroto, Embung Sambiroto II di Kelurahan Sambiroto, Embung Jangli di Kelurahan Jangli dan Embung Mangunharjo di Kelurahan Mangunharjo; dan g. embung pada Sub Sistem Drainase Sungai Babon meliputi Embung Bulusan di Kelurahan Bulusan, Embung Undip di Kelurahan Tembalang, Embung Gedawang di Kelurahan Gedawang dan Embung Rowosari di Kelurahan Rowosari. (4) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan jaringan perpipaan yang menghubungkan sumber air dan prasarana sumber air menuju ke kawasan yang membutuhkan air bersih di seluruh wilayah Daerah. 35. Ketentuan huruf a Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda