Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Rencana sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. air permukaan;
b. air tanah; dan
c. pemanenan air hujan.
(2) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. daerah aliran sungai pada Wilayah Sungai Jratunseluna meliputi:
1. DAS Lintas Kabupaten/Kota:
a) DAS Banjir Kanal Barat;
b) DAS Banjir Kanal Timur; dan c) DAS Babon.
2. DAS Dalam Kota:
a) DAS Mangkang Kulon;
b) DAS Mangkang;
c) DAS Mangkang Wetan;
d) DAS Beringin;
e) DAS Randugarut;
f) DAS Boom Karanganyar;
g) DAS Tapak;
h) DAS Tugurejo;
i) DAS Jumbleng;
j) DAS Silandak/ Tambakharjo;
k) DAS Siangker;
l) DAS Tawang/ Karangayu;
m) DAS Semarang/ Asin;
n) DAS Baru;
o) DAS Tenggang;
p) DAS Sringin.
b. Desalinasi air laut.
(3) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengaturan pengambilan air tanah pada CAT Semarang – Demak dan CAT Ungaran melalui:
a. pembatasan pengambilan air tanah di Kecamatan Tugu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Gayamsari;
b. peningkatan dan pengembangan sistem prasarana air permukaan melalui sistem perpipaan di seluruh kecamatan; dan
c. pengembangan pemanfaatan air hujan di seluruh kecamatan.
(4) Pemanenan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. kawasan yang rawan air baku; dan
b. kawasan/kegiatan yang memiliki kebutuhan air baku yang besar.
34. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
