Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. air permukaan; b. air tanah; dan c. pemanenan air hujan. (2) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. daerah aliran sungai pada Wilayah Sungai Jratunseluna meliputi: 1. DAS Lintas Kabupaten/Kota: a) DAS Banjir Kanal Barat; b) DAS Banjir Kanal Timur; dan c) DAS Babon. 2. DAS Dalam Kota: a) DAS Mangkang Kulon; b) DAS Mangkang; c) DAS Mangkang Wetan; d) DAS Beringin; e) DAS Randugarut; f) DAS Boom Karanganyar; g) DAS Tapak; h) DAS Tugurejo; i) DAS Jumbleng; j) DAS Silandak/ Tambakharjo; k) DAS Siangker; l) DAS Tawang/ Karangayu; m) DAS Semarang/ Asin; n) DAS Baru; o) DAS Tenggang; p) DAS Sringin. b. Desalinasi air laut. (3) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengaturan pengambilan air tanah pada CAT Semarang – Demak dan CAT Ungaran melalui: a. pembatasan pengambilan air tanah di Kecamatan Tugu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Gayamsari; b. peningkatan dan pengembangan sistem prasarana air permukaan melalui sistem perpipaan di seluruh kecamatan; dan c. pengembangan pemanfaatan air hujan di seluruh kecamatan. (4) Pemanenan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. kawasan yang rawan air baku; dan b. kawasan/kegiatan yang memiliki kebutuhan air baku yang besar. 34. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda