Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d meliputi: a. sumber air; b. prasarana sumber daya air; dan c. sistem pengendalian rob dan banjir. 33. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda