Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d meliputi:
a. sumber air;
b. prasarana sumber daya air; dan
c. sistem pengendalian rob dan banjir.
33. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
