Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. jaringan kabel serat optik; dan
b. saluran serat optik.
(2) Jaringan kabel serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk jaringan udara melalui pemanfaatan tiang bersama antar operator telekomunikasi.
(3) Saluran serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk saluran dalam tanah melalui pemanfaatan ruang bersama antar operator telekomunikasi dan antar jaringan prasarana lainnya.
(4) Penyediaan sistem telekomunikasi jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di seluruh wilayah Daerah dengan mempertimbangkan jangkauan pelayanan.
31. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
