Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
30. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
