Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. 30. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda