Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya;
b. gardu induk; dan
c. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ameliputi :
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatibarang; dan
c. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Jatibarang di Kecamatan Mijen.
(3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Jaringan transmisi tenaga listrik meliputi:
1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) melewati:
a) Kecamatan Gunung Pati; dan b) Kecamatan Mijen
2. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati:
a) Kecamatan Ngaliyan;
b) Kecamatan Mijen;
c) Kecamatan Gunungpati;
d) Kecamatan Gajahmungkur;
e) Kecamatan Semarang Selatan;
f) Kecamatan Semarang Tengah;
g) Kecamatan Semarang Utara;
h) Kecamatan Semarang Timur;
i) Kecamatan Genuk;
j) Kecamatan Gayamsari;
k) Kecamatan Pedurungan;
l) Kecamatan Tembalang; dan m) Kecamatan Banyumanik.
b. Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi:
1. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang terdapat diseluruh wilayah Daerah; dan
2. Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) berada Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, dan Semarang Timur.
(4) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Ngaliyan;
b. Kecamatan Semarang Barat;
c. Kecamatan Semarang Utara;
d. Kecamatan Gayamsari; dan
e. Kecamatan Banyumanik.
(5) Pengembangan Rencana Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
