Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. stasiun penumpang meliputi: 1. Stasiun Semarang Poncol di Kecamatan Semarang Utara; dan 2. Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang Utara. b. stasiun barang meliputi: 1. Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan Semarang Timur; dan 2. Stasiun Semarang Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara. c. stasiun operasi meliputi: 1. Stasiun Alastua di Kecamatan Genuk; 2. Stasiun Mangkang di Kecamatan Tugu; dan 3. Stasiun Jerakah di Kecamatan Tugu. (2) Peningkatan dan penurunan status stasiun KA dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 24. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda