Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api antarkota;
b. kereta api perkotaan;
c. kereta api antar moda; dan
d. prasarana penunjang;
(2) Kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melewati Kecamatan Tugu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Genuk meliputi:
a. Jalur kereta api cepat dan/atau semi cepat Jakarta – Surabaya;
b. Jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya;
c. Jalur Selatan menghubungkan Jakarta/ Bandung – Yogyakarta – Solo – Surabaya; dan
d. Jalur Utara - Selatan menghubungkan:
1. Semarang – Solo -Yogyakarta;
2. Semarang - Tegal – Purwokerto.
e. jalur Semarang – Kudus – Pati – Rembang; dan
f. jalur Semarang-Demak-Godong-Purwodadi-Blora.
(3) Kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalur kereta api perkotaan yang terintegrasi dengan sistem regional Kedungsepur meliputi:
a. jaringan kereta api perkotaan melewati sub pusat pelayanan BWK X – pusat pelayanan kota - sub pusat pelayanan BWK V - sub pusat pelayanan BWK IV; dan
b. pengembangan fasilitas pemberhentian kereta api di sub pusat pelayanan BWK X, pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan BWK IV dan sub pusat pelayanan BWK V.
(4) Kereta api antar moda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menghubungkan antar simpul transportasi meliputi:
a. Stasiun Kereta Api;
b. Bandara Udara Ahmad Yani;
c. Terminal angkutan umum penumpang;
d. Pelabuhan Tanjung Emas; dan
e. simpul lainnya.
(5) Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa persimpangan kereta api dengan prasarana jalan yang berada di wilayah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
