Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. stasiun kereta api. 22. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda