Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. terminal penumpang Tipe A di Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu;
b. terminal penumpang tipe B berada di Kelurahan Penggaron Kidul di Kecamatan Pedurungan;
c. terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. terminal penumpang C di Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk;
2. terminal penumpang Tipe C di Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen;
3. terminal penumpang Tipe C di Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati;
4. terminal penumpang Tipe C di Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara; dan
5. terminal penumpang Tipe C di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang.
20. Diatara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 A Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
a. terminal barang di Kelurahan Panggung Lor dan Kelurahan Bandarharjo di Kecamatan Semarang Utara; dan
b. terminal barang di Kelurahan Terboyo Kecamatan genuk.
Pasal 20 B Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d berada di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan.
21. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
