Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. prasarana jalan;
b. terminal penumpang;
c. terminal barang; dan
d. jembatan timbang.
17. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
