Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. prasarana jalan; b. terminal penumpang; c. terminal barang; dan d. jembatan timbang. 17. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda