Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. rencana sistem jaringan jalan; b. rencana sistem jaringan kereta api; dan c. rencana sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. 16. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda