Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan jalan;
b. rencana sistem jaringan kereta api; dan
c. rencana sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
16. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
