Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang meliputi: a. pusat kegiatan; dan b. sistem jaringan prasarana. (2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pusat pelayanan kota; b. sub pusat pelayanan kota; dan c. pusat lingkungan. (3) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; e. infrastruktur perkotaan. (4) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan skala ketelitian 1:25.000 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 10. Pasal 10 dihapus. 11. Pasal 11 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda