Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun kebijakan penataan ruang.
(2) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala internasional;
b. peningkatan aksesbilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana umum.
d. peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung;
e. pelestarian kawasan cagar budaya; dan
f. peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah Kota.
g. pengaturan pengembangan kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
h. pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien; dan
i. pengelolaan dan pengembangan kawasan pantai.
j. pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;
k. pengembangan kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup;
dan
l. pengembangan kawasan strategis sosial budaya.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
