Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom .
3. Walikota adalah Walikota Semarang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan pemerintah Kota Semarang.
9. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang.
10. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
11. Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
12. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
13. Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
14. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk oleh rapat paripurna secara fungsional yang bertugas unutk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
15. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Semarang dengan persetujuan bersama Walikota Semarang.
16. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Semarang.
17. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kota Semarang.
18. Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19. Tata Tertib DPRD adalah Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Semarang
20. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
21. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
22. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Walikota, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
23. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
24. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang mendasari rancangan perda mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda Kota Semarang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
26. Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
27. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
28. Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
29. Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
30. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
31. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
32. Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Walikota Semarang dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
33. Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Walikota Semarang dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
34. Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati/wali kota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
35. Penjabat Sementara adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Walikota dan Wakil Walikota karena Walikota dan Wakil Wali Kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye Walikota dan Wakil Walikota .
36. Pemrakarsa adalah Kepala Perangkat Daerah/DPRD yang mengajukan usul atau inisiasi penyusunan rancangan Perda.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
38. Hari adalah hari kerja.