Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; c. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau d. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan. (3) Dalam hal sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Koreksi Anda