Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
(2) Insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Koreksi Anda
