Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan
f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.
(2) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 28 #)
Koreksi Anda
