Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang membangun pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diharuskan membangun sarana dan prasarana Air Limbah Domestik dengan sistem terpusat skala komunal atau skala Permukiman atau skala kawasan tertentu.
(2) Setiap Orang yang membangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah dalam satu lokasi, diwajibkan membangun sarana dan prasarana Air Limbah Domestik dengan sistem terpusat skala Permukiman.
(3) Setiap Orang diwajibkan membangun sarana pengelolaan Air Limbah Domestik setempat atau terpusat sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan atau sesuai standar nasional INDONESIA.
(4) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 27 #)
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
