Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Air Limbah Domestik, Setiap Orang berhak untuk:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih serta pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan; dan
d. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
