Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam penyelenggaran SPALD dengan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota lain;
d. swasta/badan usaha;
e. organisasi non pemerintah;
f. perguruan tinggi;
g. lembaga donor; atau
h. kelompok swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
