Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD. (2) Lembaga pengelola SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. kelompok swadaya masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 23 #)
Koreksi Anda