Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan
b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Koreksi Anda
