Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Koreksi Anda