Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembersihan bak penangkap lemak;
b. pembersihan bak kontrol akhir; dan
c. pembersihan lubang inspeksi.
Koreksi Anda
