Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 21 #)
b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; dan/atau
c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Koreksi Anda
