Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda