Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;
b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan
c. pengoperasian lubang inspeksi.
Koreksi Anda
