Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi.
Koreksi Anda