Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada:
a. subsistem pengolahan setempat;
b. subsistem pengangkutan; dan
c. subsistem pengolahan lumpur tinja.
(2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan pada:
a. subsistem pengolahan setempat;
b. subsistem pengangkutan; dan
c. subsistem pengolahan lumpur tinja.
Koreksi Anda
