Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan.
(2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan SPALD.
(3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit:
a. sistem manajemen lingkungan; dan
b. sistem manajemen keselamatan konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
