Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang: a. mengedarkan Pangan tercemar; dan b. menjual pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. (2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pangan: a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau f. sudah kedaluwarsa. (3) Pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. hewan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis; dan b. hewan dan/atau tumbuhan yang tidak diperuntukan sebagai bahan pangan, termasuk hewan peliharaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda