Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PSAI yang diedarkan di Daerah yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki: a. sertifikat kelayakan pengolahan; b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan c. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda