Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap PSAI yang diedarkan di Daerah yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki:
a. sertifikat kelayakan pengolahan;
b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan
c. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
