Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menerbitkan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat belum tersedia, Wali Kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
