Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pangan untuk: a. tujuan hibah; b. bantuan; c. program pemerintah; dan/atau d. untuk keperluan penelitian. (3) Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan mengenai: a. Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12; b. Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16; c. Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23; dan d. penggunaan bahan lainnya. (4) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan karakteristik dasar Mutu Pangan sesuai dengan jenis Pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria: a. organoleptik; b. fisik; c. komposisi; dan/atau d. kandungan Gizi Pangan.
Koreksi Anda