Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Koreksi Anda