Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Koreksi Anda
