Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan pangan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan: a. pembinaan; b. fasilitasi; dan/atau c. penegakan hukum.
Koreksi Anda