Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda