Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk:
a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat;
b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan
c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Koreksi Anda
