Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dalam bidang keamanan pangan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk: a. menjamin kesehatan masyarakat; b. meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan informasi dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan; dan c. meningkatkan partisipasi dalam bidang keamanan pangan. (2) Pelaku usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan dan pengolah hasil perikanan; b. pelaku usaha pangan yang meliputi PSAT, PSAH, PSAI, IRTP, dan pangan siap saji yang menjalankan usaha pada tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. konsumen atau masyarakat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. advokasi dan sosialisasi; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. peningkatan kapasitas masyarakat. (5) Pembinaan pada pelaku usaha PSAT, PSAH dan PSAI dilaksanakan pada tahapan: a. Budidaya atau proses produksi; b. pascapanen; c. distribusi; d. penyimpanan; e. pengolahan; dan f. penjualan. (6) Untuk mendukung pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun buku panduan keamanan pangan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda