Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan.
(2) Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/atau
c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.
(3) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. kajian risiko Kedaruratan Keamanan pangan;
b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5) Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
