Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) meliputi: a. pertolongan pada korban; b. penyelidikan epidemiologi; dan c. pencegahan. (2) Wali Kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
Koreksi Anda